7 Fakta Kelompok Terorganisasi Ingin Indonesia Rusuh, Sangat Berbahaya!

Minggu, 12 April 2020 – 04:04 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap 5 orang pelaku penyebaran kebencian dengan melakukan aksi vandalisme berisi provokasi di wilayah Tangerang Kota. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme yang bernada provokasi, di tengah situasi pandemi virus corona COVID-19.

Terungkap, mereka merupakan kelompok terorganisasi yang berencana melakukan gerakan pada 18 April.

BACA JUGA: Update Corona 11 April 2020: Situasi di Israel Makin Parah

Berikut fakta-fakta yang terungkap, berdasar keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4).

Pertama, mereka ditangkap karena melakukan vandalisme di wilayah Tangerang Kota. “Adapun tulisan mereka adalah 'kill the rich' atau 'bunuh orang-orang kaya', 'saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Kedua, para pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK. Tiga tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

BACA JUGA: Wabah Corona Menjadi-jadi, Donald Trump Ancam Negara Penolak Deportasi

Ketiga, dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, mereka mengaku bahwa motif melakukan aksi vandalisme ini adalah merasa tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Aksi vandalisme mereka juga berisikan ajakan kepada masyarakat untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran.

BACA JUGA: 1 KKB Tertangkap Hidup-hidup, Terungkap Pekerjaan Sehari-hari, Mengejutkan!

"Mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini di mana masyarakat resah mereka manfaatkan untuk melakukan lebih resah lagi dan juga merupakan suatu ajakan kepada masyarakat untuk melakukan keonaran ," ujar Nana.

Keempat, terungkap mereka merupakan kelompok terorganisir yang berencana melakukan aksi 18 April di kota besar di Pulau Jawa.

"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

Kelima, para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah COVID-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah.

"Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.

Keenam, polisi berhasil menemukan grup WhatsApp dan Telegram yang menjadi sarana komunikasi kelompok ini.

Dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka inilah diketahui ada upaya membuat keonaran pada tanggal 18 April.

Ketujuh, Nana menyebut Kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis.

Delapan, kelima tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler