7 Guru PNS Terancam Dipecat, Ternyata Ini Kasusnya

Rabu, 15 September 2021 – 13:54 WIB
Dokumen - Sejumlah guru saat orasi pada unjuk rasa solidaritas terhadap rekannya yang didakwa menganiaya muridnya di depan Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (27/9/2016). ANTARA/M Rusman

jpnn.com, NUNUKAN - Sebanyak tujuh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terancam dipecat. 

Mereka terancam sanksi pemecatan akibat tidak menjalankan tugas pokok tanpa alasan, dan tak ada kabar selama berbulan-bulan. 

BACA JUGA: Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!

Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan Kaharuddin mengatakan ketujuh guru berstatus PNS tersebut telah dilaporkan oleh sekolah masing-masing.

Mereka dilaporkan karena tidak masuk sekolah dan tak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan.

BACA JUGA: Passing Grade PPPK 2021 Tinggi, Mestinya Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

Sebagian besar guru tersebut bertugas di wilayah pedalaman atau pelosok.

Namun ada juga di Kecamatan Nunukan. 

BACA JUGA: Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag 

Ketujuh guru ini telah diberikan sanksi oleh unit pelaksana teknis masing-masing. 

Sekarang ini, kasusnya sedang bergulir di OPD-nya dan setelah itu dilanjutkan di BPKSDM Nunukan.

"Jika pelanggaran yang dilakukan ketujuh guru ini memang berat maka bisa saja diberikan sanksi pemecatan," ujar dia di Nunukan, Rabu (15/9).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan maunya langsung menyerahkan ke BKPSDM Nunukan setelah sanksi diberikan masing-masing kepala UPT. 

Namun, Kaharuddin berpendapat, tidak bisa langsung seperti sebelum ditangani oleh OPD-nya.

Namun, kata dia, jika OPD bersangkutan telah memberikan sanksi dan gurtu bersangkutan belum bersedia mengubah prilakunya maka BKPSDM akan menanganinya berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan. 

"Ketujuh guru-guru ini tidak masuk sekolah selama berbulan-bulan atau disersi tanpa alasan yang kuat," kata Kaharuddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler