jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa (27/4), pukul 15.30 WIB.
Munarman diduga terlibat tindak pidana terorisme.
BACA JUGA: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Tangan Diborgol, Aziz Yanuar: Sangat Berlebihan
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 itu merupakan advokat, jubir Front Pembela Islam, mantan aktivis hak asasi manusia (HAM), bekas ketua umum YLBHI, dan pernah menjadi Panglima Komando Laskar Islam.
Sosok Munarman tidak lepas dari kontroversi. Munarman pernah terlibat sejumlah kasus. Namun, dia juga merupakan ‘pejuang’ HAM.
BACA JUGA: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Tangannya Diborgol
Berikut rangkuman JPNN.com:
1. Pernah Divonis 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA: Munarman Digarap di Polda Metro Jaya, Densus 88 Melakukan Penggeledahan di Petamburan
Munarman pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara kekerasan dalam bentrokan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dengan massa FPI.
Peristiwa bentrokan itu terjadi 1 Juni 2008 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Selain Munarman, majelis hakim PN Jakpus kala itu juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ketua FPI Habib Rizieq Shihab.
Usai sidang kala itu, Munarman langsung menyatakan banding.
Menurut dia, putusan hakim tidak adil.
"Sudah jelas-jelas saya tidak melakukan kekerasan, tetapi tetap divonis bersalah. Saya akan banding. Langsung hari ini ajukan banding," kata Munarman Kamis 30 Oktober 2008 silam.
Selain Munarman, Habib Rizieq juga tidak puas dengan putusan hakim.
"Vonis ini kabur, ngawur, zalim, Allahuakbar," teriak Habib usai mendengarkan vonis Hakim Ketua Panussunan Harahap di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis 30 Oktober 2008.
2. Siramkan Air Teh ke Wajah Guru Besar UI
Munarman pernah melakukan penyiraman air teh ke wajah Guru Besar Universitas Indonesia Tamrin Amal Tamagola.
Saat itu, keduanya hadir sebagai narasumber dalam perbincangan di Apa Kabar Indonesia Pagi, yang disiarkan secara langsung oleh tvOne, Jumat 28 Juni 2013, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat.
Mereka dihadirkan untuk membahas pelarangan sweeping di tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Silang pendapat antara keduanya terjadi saat membahas aksi sweeping.
Munarman menyatakan tidak sependapat dengan apa yang dilontarkan Thamrin.
Beberapa saat kemudian, terjadilah aksi penyiraman teh ke muka Tamrin.
3. Panglima Aksi Bela Islam II
Pada 2016 lalu, Munarman menjadi Panglima Aksi Bela Islam II di Jakarta.
Aksi unjuk rasa sebagai reaksi atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menistakan agama saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Aksi itu digelar pada Jumat 4 November 2016 di dekat Istana Negara, Jakarta.
“Ya, insyaallah aksi besok akan berjalan sesuai rencana. Tadi saya melakukan rapat koordinasi agar besok berjalan lancar,” kata Munarman di Markaz Syariah FPI, Petamburan, Jakarta, Kamis (3/11/2016) lalu.
4. Tanggapi 37 Anggota dan Mantan FPI Dituding Pernah Terlibat Aksi Terorisme
Munarman menanggapi santai soal 37 nama anggota dan mantan FPI yang pernah terlibat aksi terorisme yang diungkap Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto.
Menurut Munarman, 37 orang yang disebutkan Benny itu semuanya sudah dihukum oleh pengadilan.
“Pertama, orangnya kan sudah dihukum, dan dari daftar itu tidak semua anggota FPI,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12).
Kedua, kata Munarman, nama itu dikeluarkan untuk pengalihan isu dari kejadian kematian enam anggota FPI yang ditembak oleh polisi.
Selanjutnya, tindakan penyebaran nama anggota FPI yang telah dihukum itu bentuk kekerasan spiral kepada FPI.
“Itu bentuk dari spiral kekerasan terhadap FPI dengan melakukan labeling. Jadi kejahatan aparatur negara ini berulang dan berlanjut demi tujuan menjustifikasi brutalitas aparat mereka,” tambah Munarman.
5. Advokasi Korban Pelanggaran HAM
Munarman merupakan kuasa hukum keluarga enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas diduga ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2020 dini hari.
Munarman tidak menerima begitu saja rekomendasi Komnas HAM yang menyebut peristiwa 7 Desember sebagai peristiwa pidana biasa.
Hal itu Itu disampaikannya menanggapi diserahkannya hasil laporan Komnas HAM atas peristiwa 7 Desember 2020 dari pemerintah kepada polisi.
“Kalau Komnas HAM ngotot peristiwa ini adalah peristiwa pidana biasa, enggak perlu ada Komnas HAM, dong," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Selasa (2/2).
Munarman juga merupakan salah satu anggota Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM.
Dia menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019 dan peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Pelaporan itu dilakukan karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara.
Menurut Munarman, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.
“Kami Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat melaporkan tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” ujar Munarman kepada wartawan, Kamis (21/1).
Munarman menuturkan dalam laporan tersebut pihaknya melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.
Tragedi 21-22 Mei 2019 di Jakarta dan peristiwa 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50, dua kejadian terpisah. Tragedi 21-22 Mei, peristiwa tewasnya 10 warga sipil di kawasan Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Peristiwa 7 Desember 2020, yaitu insiden penembakan mati enam laskar FPI yang diduga dilakukan oleh kepolisian.
6. Berang dengan Benda Bertuliskan FPI dan Munarman
Sejumlah warga Limo, Kota Depok, Jawa Barat heboh dengan penemuan kaleng berisikan peluru dan tulisan FPI Munarman, Minggu (4/4) malam. Aparat kepolisian setempat dan Tim Gegana pun turun ke lokasi mengecek benda tersebut. Menyikapi aksi teror kaleng itu, Munarman langsung geram.
Dia memastikan tidak melakukan aksi teror sampai menuliskan nama seperti itu. “Goblok sekali kalau ada orang mau meneror lalu menuliskan namanya sendiri,” kata Munarman kepada JPNN.com, Senin (5/4).
Menurut dia, aksi teror kaleng ini adalah sebuah ketololan yang dipertontonkan kepada rakyat Indonesia.
"Sudahlah, berhenti memfitnah orang, pertanggungjawabkan saja pembantaian enam orang (laskar FPI) yang dibunuh di kilometer 50,” tegas Munarman.
Dia menegaskan, aksi pembunuhan terhadap laskar pengawal Habib Rizieq Shihab itu harus diusut sampai tuntas.
“Nanti di akhirat akan jadi persoalan besar bagi para pembunuhnya,” ujar Munarman.
7. Ditangkap Densus 88
Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30. Polisi menduga Munarman terlibat tindak pidana terorisme.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Kemudian bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," ujar Argo, Selasa (27/4).
Usai ditangkap Munarman langsung diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Densus pun bergerak melakukan penggeledahan di eks markas FPI di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy