jpnn.com - jpnn.com -Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015
Sylvi diperiksa di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1), selama tujuh setengah jam.
BACA JUGA: Mpok Sylvi Tak Butuh Persiapan untuk Hadapi Bareskrim
Sylvi ditanya terkait perannya dalam kasus tersebut. "Pertama saya ingin menyampaikan saya mendapat surat panggilan. Dalam surat panggilan ada nama saya dan sebagai warga yang baik saya hadir," kata Sylvi usai diperiksa.
Menurutnya, ada kesalahan penyelidikan dalam adminstrasi yang ingin dikembangkan Bareskrim terkait dugaan penyelewengan dana bansos untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015
BACA JUGA: Demokrat: Jangan Ada Kriminalisasi pada Mpok Sylvi
Menurutnya, dana tersebut bukan dana bansos melainkan dana hibah. "Di sini ada kekeliruan. Padahal bukan dana bansos. Tapi adalah dana hibah. Dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur nomor 23 tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014," jelas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pakai Hitam-hitam, Mpok Sylvi Diperiksa Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bansos untuk Pramuka Dikorupsi, Ahok: Bukan Urusan Kami
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga