7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan

Kamis, 29 Desember 2011 – 13:51 WIB
PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan pencurian ikan

"Barang bukti ini sudah tidak bisa dioperasikan lagi

BACA JUGA: Mudahkan Koordinasi, Gubernur Andalkan Blackberry

Untuk itu kami musnahkan," jelas Syahrin Abdurrahman, Direktur Jenderal PSDKP usai memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan perikanan itu kepada wartawan.

Dikatakan, hanya butuh satu bulan untuk melakukan penyidikan
Kemudian diproses kepada jaksa setempat

BACA JUGA: Kasus Lambu Ditemukan Pelanggaran HAM

Sedangkan untuk para tahanan, diberikan kegiatan sosial
"Jika ditotalkan, butuh waktu kurang lebih tiga bulan untuk menjalani proses sampai selesai," cetusnya

BACA JUGA: LSM Minta Cawako Status Tersangka Ditahan



Disinggung masalah anggaran untuk merawat kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia, Syahrin menjawab, sampai saat ini tidak ada dana dikucurkan oleh pemerintahHingga beberapa tahun kemudian, banyak kapal yang rusak dan tak layak beroperasiUntuk itu, dilakukan tindak pemusnahan ini.
 
"Kalau untuk tersangka, selama proses hukum berlangsung dia akan dilindungi dan mendapat uang makanSedangkan yang tidak terbukti menjadi tersangka, itu segera kita pulangkan ke negara asalUntuk sementara di dermaga ada lebih dari 40 unitDan untuk proses hukum tinggal 2 unit lagiSedangkan untuk pemusnahan ada 7 kapal," jelasnya.
 
Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Yudi Riyanto mengatakan,  ketujuh kapal nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia itu ditenggelamkan dengan maksud dan tujuan tertentuDiharapkan, dapat memberikan manfaat tersendiri beberapa pihak terkait.
 
"Kita akan lihat, jika memang kapal-kapal yang lain tidak bisa digunakan lagiTetap akan kita lakukan tindakan yang samaDan semua barang bukti ini nantinya dimusnahkan dengan penuh manfaat," ujarnya.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman menuturkan, kapal hasil rampasan yang telah rusak parah akan ditenggelamkan di perairan Pulau Datu, KalbarKemudian, dijadikan rumpon (rumah ikan) untuk pemanfaatan para nelayan setempat.
"Ketujuh kapal sebagai barang bukti itu akan dijadikan rumponDan tindakan ini telah memiliki keputusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkapnya

Secara umum, sambung Syahrin, kegiatan ini dapat bermanfaat terhadap nelayan sekitarRumpon adalah salah satu cara untuk mengumpulkan ikanYaitu dengan membentuk kondisi dasar laut menjadi mirip dengan kondisi karang alami

Manfaat kapal rusak sebagai rumpon untuk membersihkan kolam labuh dari kumpulan kapal bekasSecara psikologis, memberikan pelajaran bagi para pelaku ilegal fishingDimana Indonesia bersungguh-sungguh dapat memberantas tindak kriminal di perairan negara merah putih.

Menurut Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, Yudi Riyanto, dengan adanya rumponisasi kapal ini, para nelayan dapat sejahteraTidak hanya itu, diharapkan mereka dapat melakukan upaya perbaikan terhadap ikan di laut sebagai tempat berteduh, mencari makan,  dan lainnya

Dalam kegiatan tersebut, turut pula sejumlah nelayan, ditujukan untuk ikut memiliki akan keberadaan rumpon tersebutSerta dilaksanakannya pendataan jumlah dan posisi rumpon oleh Dinas Kelautan dan Perikanan demi memonitoring dan melakukan evaluasi dari manfaat kinerja itu"Untuk selanjutnya, kami berharap agar kegiatan PSDKP lebih ditingkatkan lagi," harap Yudi

Syahrin Abdurrahman menambahkan, dengan adanya rumponisasi ini, dapat memberikan manfaat terhadap peningkatan perekonomian para nelayan"Semoga tindakan ini menjadi hikmah bagi kita semuaDan laut kita menjadi lebih baik lagi," pungkasnya(rmn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Pasien Cuci Darah Diduga Terinfeksi HIV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler