jpnn.com, JAKARTA - Tujuh karyawan PT Waskita Karya diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (10/5).
Mereka diperiksa terkait karur korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Beton Precast dengan tersangka Destiawan Soewardjono.
BACA JUGA: KPK Periksa eks Dirjen di Kementerian ESDM terkait Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut para saksi itu ialah ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya kemarin.
BACA JUGA: Kepala SMK Generasi Mandiri Bogor Kembali Jadi Tersangka, Kasusnya Berat
Sehari sebelumnya, Selasa (9/5), penyidik Jampidsus juga memeriksa enam orang karyawan Waskita Karya sebagai saksi, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.
Destiawan Soewardjono yang merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya Periode Juli 2020 hingga 2023 ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023.
BACA JUGA: 5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret
Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Destiawan Soewardjono diduga secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana "supply chain financing" (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Konon pinjaman itu digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran sejumlah proyek fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam