Kepala SMK Generasi Mandiri Bogor Kembali Jadi Tersangka, Kasusnya Berat

Rabu, 10 Mei 2023 – 09:40 WIB
Kepala SMK Generasi Mandiri Mustopa Kamil pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: M Fikri Setiawan/Antara

jpnn.com, CIBINONG - Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK kembali ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sebelum permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dikabulkan sebagian pada Oktober 2022.

BACA JUGA: Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Sebut Sudah Fasilitasi Firli dan Anak Buah BG

"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan," kata Kasubsi A Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Aji Yodaskoro di Cibinong, Selasa (9/5).

MK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor pada tanggal 8 September 2022 terkait korupsi dana BOS senilai Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Utus Wartawati ke Rumah Bima di Lampung, Dahlan Iskan Ungkap Fakta Ini

Dana BOS yang diduga dikorupsi MK berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Sebelumnya, Humas PN Cibinong Kelas 1A Amran S. Herman menyebut hakim mengabulkan permohonan MK alias Mustopa Kamil yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Melejit, Beda Jauh dengan Ganjar & Anies

"Putusannya dikabulkan sebagian (oleh hakim) sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," ucap Amran.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Cibinong Ahmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Hakim menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong, Senin, 10 Oktober 2022.

Hakim juga meminta pihak kejaksaan membebaskan Mustopa karena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karena itu, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," bunyi putusan tersebut.

Hakim juga menyatakan bahwa pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler