7 Ketentuan Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023, Rekening Tidak Berubah

Rabu, 18 Januari 2023 – 11:01 WIB
7 ketentuan penyaluran dana BOS Madrasah 2023, rekening tidak berubah, simak penjelasan pejabat Kemenag. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah swasta 2023.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengungkapkan anggaran sebesar Rp 4 triliun ini sekarang sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).

BACA JUGA: Korupsi Dana BOS, Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi Divonis Berat

"Madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," kata Dirjen Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/1).

Dia menambahkan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta. 

BACA JUGA: Mekanisme Penyaluran Dana BOS & BOP PAUD Berubah? Begini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah. 

Dia menegaskan tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya.

Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Berikut ketentuan proses penyaluran dana BOS:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2.

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2.

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home.

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi.

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari Kankemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing.

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya.

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Alokasi Dana BOS 2023. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler