Mekanisme Penyaluran Dana BOS & BOP PAUD Berubah? Begini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

Sabtu, 31 Desember 2022 – 09:00 WIB
Kemendikbudristek menghadirkan transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16. Ilustrasi Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdas dan Dikmen) Kemendikbudristek Sutanto menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada 2023.

Penggabungan tersebut tidak mengubah mekanisme dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan (BOP) kesetaraan yang selama ini berlangsung.

BACA JUGA: Kemendikbudristek: Awal 2023 Dana BOSP Cair, Ada Sejumlah Persyaratan 

"Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan (alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” urai Sutanto, Jumat (30/12).

Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16.

BACA JUGA: Dana BOS Cair, Bapak dan Ibu Guru Madrasah Silakan Cek Rekening

Beberapa kebijakan tersebut antara lain mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu Dony Suryatmo Priyandono bahwa penyaluran bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan melalui dua tahap.

BACA JUGA: Korupsi Dana BOS, Oknum Kepala Sekolah Ditangkap Kejati Bogor

“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap  sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dananya mengendap di daerah,” tuturnya.

Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, menyampaikan informasi terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria bendahara dana BOSP dan Bendahara Khusus.

“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, tetapi jika tidak tersedia, diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN,” jelasnya.

Simon juga menyampaikan skema pemotongan penyaluran dana BOSP reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.

Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan ini,.kata Simon, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan. Juga lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang dialami pascapandemi.

"Masyarakat dapat mengakses tentang dana BOS di laman https://bos.kemdikbud.go.id," pungkas Simon.(esy/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler