Korupsi Dana BOS, Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi Divonis Berat

Kamis, 05 Januari 2023 – 10:04 WIB
Ilustrasi dana BOS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Ketua Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Andriansyah Siregar selaku terdakwa korupsi dana BOS pada 2019 divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Madina Leo Karnando sehingga memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam dan Petinggi Hutama Karya

Selain divonis berat, terdakwa Andriansyah juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Rahmad Budi Mulia Hasibuan, pelaksana CV Mambo Perkasa (berkas terpisah) dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda serta subsidair yang sama.

BACA JUGA: Kemenkominfo Tutup 11 Siaran TV Streaming Radikal Menjelang Pemilu 2024

Hakim Lucas menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Terdakwa Andriansyah bersama terdakwa Rahmad melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala sekolah (kepsek) mengenai bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Madina tahun 2020.

BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri soal Tersangka Lukas Enembe Meresmikan Gedung

"Terdakwa Andriansyah pada Juli 2020 mengarahkan para kepsek untuk menyetorkan uang muka atau down payment (DP) pembelian barang elektronik, namun barang yang dipesan tidak juga diterima para kepsek," ujar Lucas didampingi anggota majelis hakim Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin, Rabu (4/1).

Menurut Lucas, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Lucas.

Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kedua terdakwa.

Versi JPU, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp 535.633.187, sedangkan menurut majelis hakim jumlah kerugian negara Rp 650 juta.

Oleh karena itu, terdakwa Andriansyah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 460 juta lebih.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita lelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa Rahmad dikenakan UP sebesar Rp 198 juta lebih subsidair 3 tahun penjara.

"Terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding," ucap Lucas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler