7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran

15 Narapidana Langsung Bebas

Sabtu, 27 Agustus 2011 – 06:14 WIB
TENGGARONG- Sebanyak tujuh narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tenggarong mendapat pengurangan masa tahananRemisi diberikan untuk memperingati hari raya Idulfitri 1432 Hijriyah.

Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Klas II B Tenggarong, Budi Prajitno mengatakan, jumlah napi yang mendapatkan remisi di hari lebaran tahun ini sebanyak 222 orang

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Judi Ikut Paripurna DPRD

Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 207 narapidana, sisanya 15 dibebaskan dari hukuman.

"Remisi kita berikan usai salat Idulfitri
Ada tujuh napi kasus korupsi, salah satunya Arbaen mantan bendahara KPU Kukar," kata Budi

BACA JUGA: Gelar Open House, Wako Batam Siapkan Angpao



Sekadar mengingatkan, Arbaen dijebloskan ke penjara atas kasus penyelewengan dana KPU tahun 2004 sebesar Rp 12 miliar
Dia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong

BACA JUGA: Khawatir Tsunami, Ratusan Warga ke Gunung

Dua rekannya yaitu mantan Ketua KPU Ishak Iskandar dan Sekretaris KPU Ardiansyah juga mendekam di lapas setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar pekan lalu.

Budi mengatakan, napi kasus korupsi lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan 1 hingga 5 bulan berasal dari Sangatta.

"Tidak ada yang dibebaskanKalau Arbaen dapat potongan satu bulan," ujarnya.

Napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang tinggal selama 6 bulan dan dinilai berkelakuan baikNama-nama mereka diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM Kaltim.

"Diterima atau tidak itu wewenang kanwilTapi yang jelas bila napi memenuhin syarat akan diberikan remisi," kata Budi.

Sebelumnya, saat peringatan HUT RI 17 Agustus lalu, sekitar 200-an tahanan juga mendapatkan pengurangan masa tahanan.(fid/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hot Spot di Kalteng Capai 1170 Titik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler