Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Klas II B Tenggarong, Budi Prajitno mengatakan, jumlah napi yang mendapatkan remisi di hari lebaran tahun ini sebanyak 222 orang
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Judi Ikut Paripurna DPRD
Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 207 narapidana, sisanya 15 dibebaskan dari hukuman."Remisi kita berikan usai salat Idulfitri
BACA JUGA: Gelar Open House, Wako Batam Siapkan Angpao
Sekadar mengingatkan, Arbaen dijebloskan ke penjara atas kasus penyelewengan dana KPU tahun 2004 sebesar Rp 12 miliar
BACA JUGA: Khawatir Tsunami, Ratusan Warga ke Gunung
Dua rekannya yaitu mantan Ketua KPU Ishak Iskandar dan Sekretaris KPU Ardiansyah juga mendekam di lapas setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar pekan lalu.Budi mengatakan, napi kasus korupsi lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan 1 hingga 5 bulan berasal dari Sangatta.
"Tidak ada yang dibebaskanKalau Arbaen dapat potongan satu bulan," ujarnya.
Napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang tinggal selama 6 bulan dan dinilai berkelakuan baikNama-nama mereka diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM Kaltim.
"Diterima atau tidak itu wewenang kanwilTapi yang jelas bila napi memenuhin syarat akan diberikan remisi," kata Budi.
Sebelumnya, saat peringatan HUT RI 17 Agustus lalu, sekitar 200-an tahanan juga mendapatkan pengurangan masa tahanan.(fid/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hot Spot di Kalteng Capai 1170 Titik
Redaktur : Tim Redaksi