7 LSM Gugat UU Pemilu Ke MK

Senin, 10 Oktober 2011 – 12:41 WIB
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu mengajukan  judicial review Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c,d,e, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 20 September lalu.

Para penggugat adalah gabungan dari tujuh lembaga yaitu, PERLUDEM, IPC, CETRO, JPPR, GPSP, ICW, dan ELPAGAR Pontianak, serta 49 perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu.

Menurut para pemohon, ekspansi partai politik dalam ruang independensi penyelenggara pemilu semakin mengkhawatirkanSebab, hampir seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tak lepas dari orang partai.

"Independensi penyelenggara Pemilu pun terancam akan campur tangan orang-orang partai sebagai peserta Pemilu

BACA JUGA: SBY Panggil Menteri, Istana Masih Bungkam

Memasukan orang partai dalam penyelenggara Pemilu bukan keputusan bijak
Apapun posisinya, keputusan penyelenggara Pemilu yang berasal dari orang parpol dipastikan mudah dipolitisir," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Gumay di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/10).

Menurut Hadar, masuknya orang partai politik menjadi anggota di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengindikasikan DPR dan Pemerintah sejak dari awal telah mendesain kekacauan dalam Pemilu.

Bahkan, keanggotaan DKPP secara tegas memerintahkan memasukkan perwakilan partai

BACA JUGA: Datangi KPK, Andi Mallarangeng Siap Buka-bukaan

DKPP berasal dari satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, satu perwakilan pemerintah, empat unsur masyarakat dan masing-masing anggota partai politik yang duduk di DPR.

"Itu karena dihapusnya ketentuan syarat keanggotaan KPU dan Bawaslu, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar," ungkapnya.

Karenanya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c,d,e, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Mutasi Ngawur Picu Serapan APBD Jeblok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Korupsi, Optimalkan Auditor Internal Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler