7 Nabi Palsu Dituntut Setahun

Selasa, 27 Oktober 2009 – 11:24 WIB
KUPANG- Tujuh terdakwa penistaan agama yang mengaku nabi palsu diseret ke pengadilan KupangKetujuh nabi palsu tersebut adalah Nimrot Lasbaun sebagai Ketua dengan julukan Kuda Putih atau Anak Domba Allah serta pengikutnya Nehemia Ludji Wadu (Nabi Yesaya), Natanel Hendrk Ngahu (Imam besar), Ruben Huki Hawu (Rarul Paulus), David Agustinus (Nabi Yeremia), Kornelis Basten Bautanu (Panglima Rezin/Malaikat) dan Meon Nubatonis  sebagai Rasul Yohanes.

Pada persidangan yang berlangsung Senin (26/10), JPU Jonathan Limbongan, SH menuntut para nabi palsu tersebut selama satu tahun kurungan penjara

BACA JUGA: Hore, Dana Otsus Tahap III Cair

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Umbu Djama, SH, didampingi hakim anggota Yusaurdi, SH itu berlangsung sangat singkat, hanya 30 menit
Sidang dibuka pukul 11.30 dan berakhir 12.00 Wita.

Majelis hakim setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, langsung memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan pada persidangan berikutnya yang digelar Senin (2/11) mendatang.   

Sementara itu, Penasihat hukum ketujuh nabi palsu, Marthen Besi, mengatakan, tuntutan satu tahun oleh JPU terhadap klien-kliennya sangat dihargainya

BACA JUGA: Polisi Sudah Identifikasi Penembak Liar di Timika

Namun, sebagai PH terdakwa, mereka siap untuk melakukan pembelaan pekan depan


"Kita siap lakukan pembelaan atas tujuh nabi palsu yang telah mengakui kesalahannya dalam persidangan lalu

BACA JUGA: Massa NTB Tuntut Resufle Kabinet

Yang dalam arti para terdakwa bukan lagi sebagai nabi palsu," ujar Marthen Besi.(ayr/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Tahanan Polsek Batuaji Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler