Pada persidangan yang berlangsung Senin (26/10), JPU Jonathan Limbongan, SH menuntut para nabi palsu tersebut selama satu tahun kurungan penjara
BACA JUGA: Hore, Dana Otsus Tahap III Cair
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Umbu Djama, SH, didampingi hakim anggota Yusaurdi, SH itu berlangsung sangat singkat, hanya 30 menitMajelis hakim setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, langsung memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan pada persidangan berikutnya yang digelar Senin (2/11) mendatang.
Sementara itu, Penasihat hukum ketujuh nabi palsu, Marthen Besi, mengatakan, tuntutan satu tahun oleh JPU terhadap klien-kliennya sangat dihargainya
BACA JUGA: Polisi Sudah Identifikasi Penembak Liar di Timika
Namun, sebagai PH terdakwa, mereka siap untuk melakukan pembelaan pekan depan"Kita siap lakukan pembelaan atas tujuh nabi palsu yang telah mengakui kesalahannya dalam persidangan lalu
BACA JUGA: Massa NTB Tuntut Resufle Kabinet
Yang dalam arti para terdakwa bukan lagi sebagai nabi palsu," ujar Marthen Besi.(ayr/fuz/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Tahanan Polsek Batuaji Kabur
Redaktur : Tim Redaksi