7 Orang Pengeroyok Pratu Miftahul Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kombes Wahyu

Jumat, 05 Februari 2021 – 22:45 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI dari kesatuan Yonif 715 R/MTL Gorontalo, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe di salah satu tempat hiburan di Kota Gorotalo, Jumat.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Jumat, mengatakan Ditreskrimum terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Siswi SMA Ditemukan Menangis di Kamar Hotel, Mengaku Baru Ditiduri Pria Lain, Pacarnya Ternyata

Sejauh ini, sudah tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka, di mana enam di antaranya telah ditahan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada sembilan orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang di luar," ujarnya.

BACA JUGA: Keluarga Pelaku Pengeroyokan Pratu Miftahul Unjuk Rasa Minta Keadilan, Kapolres Bilang Begini

Wahyu menjelaskan dari sembilan orang tersebut, delapan orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan satu orang masih dalam pencarian, selanjutnya dari delapan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan satu orang lainnya masih status saksi.

Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA: Soal Video Kasatnarkoba AKP David Dugem di Kelab Malam, Kombes Hadi: Perintah Kapolda Sangat Tegas

Selanjutnya Wahyu berpesan agar semua pihak bisa menahan diri, percayakan kepada Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi.

"Tentunya kami semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini sehingga berdampak terhadap nama Provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman, oleh karenanya diharapkan semua pihak dapat menahan diri," katanya.

Ia menambahkan Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA: Soal Video Kasatnarkoba AKP David Dugem di Kelab Malam, Kombes Hadi: Perintah Kapolda Sangat Tegas

"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya. Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU. Jangan ada pihak-pihak lain yang asal memberikan komentar yang justru dapat memperkeruh suasana, mari sama-sama kami jaga situasi agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler