7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat

Selasa, 28 November 2023 – 20:05 WIB
Wakil Kepala Porlesta Kendari AKBP Saiful Mustofa saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Poasia. Foto: Antara/La Ode Muh Deden Saputra

jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tujuh orang pelakunya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 24 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian di beberapa daerah di Provinsi Sultra disita petugas.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ini Ditangkap Polisi di Takalar

Wakil Kepala Polresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan bahwa ke tujuh pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan beberapa daerah lainnya.

"Adapun tersangka yang kami amankan, yakni Syamsir Munanto alias Yoyo, Awal Unandar Anas alias Awal, Chal Ade Saputra alias Aldi, Ananta Putra Nugraha alias Natan, Bowo, dan Andi Fahmi. Totalnya ada tujuh orang tersangka," kata Saiful Mustofa saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Poasia, Kota Kendari, saat ditemui di Kendari, Selasa.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polres Majene, Terancam Lama di Penjara

Dia menjelaskan bahwa saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Poasia guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi untuk mengungkap jaringan curanmor tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Curanmor di Malang Kota, Polisi Dalami Praktik Jual Beli BPKB dan STNK

Sepeda motor hasil curian ketujuh pelaku yang berhasil disita polisi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

"Kami sudah amankan semuanya, kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah masih ada lagi tersangka-tersangka lainnya yang terikut dalam kasus Curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari," ujarnya.

Saiful Mustofa juga menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat dari para korban, dan kemudian langsung menggasak sepeda motor tersebut.

"Yang kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga yang bervariasi sesuai dengan merek motor," jelas Saiful Mustofa.

Tak lupa, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan kendaraan, dan juga selalu mengunci setang motornya.

“Berkaitan dengan ini juga kami silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraan yang dimiliki tanpa dipungut biaya," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler