jpnn.com - MAMUJU - Unit Resob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majene menangkap AR (33) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengatakan AR ditangkap setelah terlibat curanmor di lingkungan Rangas Tammalassu, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
BACA JUGA: Pencuri Asal Pakistan Beraksi di Sejumlah Kota
"Selain membawa lari kendaraan roda dua merek Yamaha Nmax warna hitam, pelaku juga mengambil handphone milik korbannya," katanya di Majene, Selasa (19/9).
Dia menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan kunci kontak. Pelaku, lanjut dia, membawa kabur kendaraan hasil curiannya menuju wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Sindikat Pencurian Minyak Milik Pertamina di Jambi Terbongkar, 7 Orang Ditangkap
"Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar," katanya.
Dia menyampaikan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, AR merupakan pelaku curanmor lintas provinsi.
BACA JUGA: Kombes Happy Ungkap Penangkapan 2 Pencuri, Satunya Oknum Polisi, Alamak
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah diamankan ke Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia menyampaikan dari pelaku telah disita barang bukti sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DC 3786.
Dia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi