jpnn.com, MAJENE - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berinisial AR (33) ditangkap polisi di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tersangka AR ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Seputar Selebgram Nur Utami, Tersangka Pencucian Uang Narkoba, Hmmm
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi menyebut AR ditangkap setelah terlibat curanmor di lingkungan Rangas Tammalassu, Banggae, Kabupaten Majene.
"Selain membawa lari kendaraan roda dua merek Yamaha Nmax warna hitam, pelaku juga mengambil handphone milik korbannya," ujarnya.
BACA JUGA: Cerita Dahlan Iskan dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung PP, Apa Bedanya dengan di Tiongkok?
Dalam melakukan aksinya, AR menggunakan kunci kontak dan membawa kabur kendaraan hasil curian menuju Takalar, Sulsel.
"Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar," ucap Adi.
BACA JUGA: Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Ditangkap, Kasusnya Memalukan
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, AR merupakan pelaku curanmor lintas provinsi.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah di amankan ke Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari pelaku telah disita barang bukti sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DC 3786.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam