jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tujuh orang komplotan penjualan akun WhatsApp dan judi online di Kota Palembang.
Ketujuh tersangka lima di antaranya perempuan yakni berinisial MPD (24) EA (22), WA (26), SAK (20) dan HF (19). Sementara dua orang laki-laki berinisial NOF (35) dan MS (19).
BACA JUGA: Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
Ketujuh tersangka ditangkap di salah satu rumah di Sukamulya Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4) lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menerangkan para pelaku melakukan jual beli akun WhatsApp ke luar negeri, salah satunya China.
BACA JUGA: Pertamina Mandalika International Circuit jadi Magnet Pariwisata Olahraga
Dalam melakukan aksi, modus pelaku yakni melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.
"Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun WhatsApp di Indonesia menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun WhatsApp di luar negeri," terang Sunarto, Selasa (30/4).
BACA JUGA: Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
Ketujuh tersangka juga memiliki peran masing-masing.
"Untuk pelaku berinisial NOF perannya merekrut enam tersangka lainnya, kelima diantaranya perempuan," kata Sunarto.
"Keenam tersangka yang direkrut NOF sehari-harinya bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," sambung Sunarto.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp dengan omzet rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari.
Adapun dari tiga ribu akun WhatsApp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri.
"Pembeli akun WhatsApp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara China dan transaksi menggunakan Bank Seabank," jelas Sunarto.
"Para pekerja mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," terang Sunarto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati