7 Pelaku Persekusi Chendy dan Beny Ditangkap

Jumat, 14 September 2018 – 23:32 WIB
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Dua orang pemuda menjadi korban main hakim sendiri (persekusi) di lantai 2 Toko Donat Madu Cihajuang, Tambun Selatan karena diduga mencuri.

Korban adalah Chendy Alfi (18) dan Beny Hendrik (15) asal Cibitung.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Bilang Tak Ada yang Tolak Dirinya di Surabaya

Kejadian ini bermula saat mereka berdua diajak salah satu pelaku IL untuk menginap di tempat kejadian.

“Kemudian HP salah satu karyawan ada yang hilang. Para pelaku melihat CCTV dan menyimpulkan bahwa kedua korban itu yang mengambil ponsel,” jelas Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sujatmiko, Jumat (14/9).

BACA JUGA: Persekusi Gerakan #2019GantiPresiden Mencederai Demokrasi

Kedua korban kemudian dipanggil lalu dipukuli secara bersama-sama oleh ketujuh pelaku. Dari tujuh pelaku, lima pelaku masih di bawah umur. Tak sampai di situ, para pelaku malah sempat ingin membakar korban.

Pasalnya, dari bukti ada dua potong kaus yang tersiram bensin.

BACA JUGA: IPW Dukung Polri Bersikap Tegas Mengatasi Konflik Sosial

Imbasnya, Chendy menderita luka memar pada bagian mata kiri, kepala bagian belakang, luka dalam lutut sebelah kiri dan bagian pelipis. Sedangkan korban Beny Hendriek terluka pada telinga kiri dan kepala bagian kanan.

“Para pelaku terkena Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” katanya.(see/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PA 212: Setop Persekusi Aksi #2019GantiPresiden


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler