jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis (17/6).
BACA JUGA: Komjen Agus Sebut Pelaku Pungli yang Ikut-ikutan Lebih Baik Dibina, Ini Alasannya
Dia mengatakan penindakan praktik pungli tersebut sebagai bentuk berkomitmen dalam pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.
Kombes Pol Winardy mengatakan tujuh terduga pungli tersebut berinisial FD, 41, SF, 25, MH, 35, RB, 41, RA, 39, MHS, 57, dan SR, 56. Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis Penusuk Mbak Amelia dan Serli
Barang bukti di antaranya uang tunai, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya berkaitan dugaan praktik pungli.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
BACA JUGA: AL Paksa Istri Begituan dengan Pria Lain, 5 Videonya Dijual di Situs Dewasa
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi