7 Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Selasa, 28 November 2023 – 22:35 WIB
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki saat memimpin langsung evakuasi alat berat yang diamankan dari penambangan emas tanpa izin di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (28/11/2023). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

jpnn.com - SIMPANG EMPAT - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap tujuh penambang emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (28/11).

Para penambang itu melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

BACA JUGA: 7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat

"Kami menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin ini. Jika dibiarkan, maka ekosistem alam dan lingkungan sekitar akan rusak dan tidak terjaga kelestariannya," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Selasa (28/11).

Menurutnya, tujuh orang pelaku yang ditangkap itu adalah masing-masing inisial AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16). Dia mengatakan pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di dalam perkebunan di daerah itu.

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Kuansing Longsor, 1 Tewas

"Pelaku yang diamankan bertugas sebagai operator alat berat dan anggota boks. Salah satu di antaranya anak di bawah umur," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam perkebunan masyarakat.

BACA JUGA: 30 Pekerja Tambang Batu Bara di Muara Enim Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, maka personel Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada Selasa (28/11) pukul 03.00 WIB, langsung menuju lokasi dan menemukan aktivitas penambangan.

"Setelah dipastikan adanya aktivitas itu, barulah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tujuh orang. Sementara satu orang melarikan diri," sebutnya. Pelaku yang melarikan diri berinisial AYR (26), bertugas sebagai operator alat berat.

Setelah para pelaku diamankan, maka baru sekitar pukul 09.00 WIB personel Satuan Intelkam dan Polsek Ranah Batahan datang ke lokasi guna melakukan bantuan personel Satreskrim.

"Sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya perlawanan dari para pelaku, kami menurunkan personel Polres Pasaman Barat yang disiagakan di Polsek Ranah Batahan sebagai dukungan terhadap tim yang berada di lokasi penangkapan," ujarnya.

Setelah para pelaku dipastikan aman, beber dia, maka tim melakukan pengumpulan barang bukti di lokasi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merek XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, satu unit selang pipa air, dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan mobilisasi alat berat beserta tersangka dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.

Kapolres bersama sejumlah pejabat utama Polres langsung turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan, setelah penangkapan tujuh  pelaku. Hingga sore ini situasi masih dalam keadaan kondusif.

Dia menyatakan bahwa hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pasaman Barat dan jajaran dalam memberantas 'illegal mining' atau penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum tersebut.

"Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap siapa yang berada di belakang kegiatan itu," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler