7 Permohonan Habib Rizieq di Sidang Praperadilan, Simak Kalimat Terakhir

Senin, 04 Januari 2021 – 18:33 WIB
Suasana kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat digelarnya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Kamil Pasha selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tak berdasar hukum.

Hal itu disampaikan Kamil Pasha dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1).

BACA JUGA: Kamil Pasha Beber Kejanggalan Prosedur Penetapan Tersangka Habib Rizieq oleh Polisi

Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya itu menyampaikan keberatan atas status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada Pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," Muhammad Kamil Pasha membacakan permohonan Habib Rizieq.

BACA JUGA: Rekening FPI Dibekukan Pemerintah, Kubu Rizieq: Organisasi Dibubarkan, Uangnya Digarong

Dalam petitumnya, Rizieq Shihab menyatakan bahwa SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dengan demikian, penetapan status tersangka pada Rizieq tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: Komnas HAM Gelar Uji Rekonstruksi Kasus 6 Laskar FPI, Diwarnai Kesalahpahaman

"Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

Oleh karena itu, kubu Rizieq Shihab meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya.

Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) untuk kasus Habib Rizieq.

Berikut 7 poin petitum Habib Rizieq Shihab:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler