Kamil Pasha Beber Kejanggalan Prosedur Penetapan Tersangka Habib Rizieq oleh Polisi

Senin, 04 Januari 2021 – 16:20 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Habib Rizieq Shihab menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada November 2020 lalu.

Keberatan pun disampaikan Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1).

BACA JUGA: BPOM: Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan

Kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan adanya kejanggalan karena kliennya ditetapkan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon belum pernah satu kali pun diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi lain yang dipanggil terutama dari pihak DPP FPI pun juga belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan pemohon," ungkap Kamil saat membacakan surat permohonan dalam sidang itu.

BACA JUGA: Ini Poin-poin Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Menyebut Jumlah Undangan Acara di Petamburan

Kamil menuturkan bahwa surat panggilan saksi pertama terhadap pemohon Rizieq Shihab disampaikan hanya dua hari sebelum tanggal yang ditentukan penyidik.

Padahal, kata Kamil Pasha, seharusnya surat pemanggilan tersebut harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar.

BACA JUGA: Guru Tak Masuk Formasi PNS, Irwan: Ini Namanya Kado Prank Akhir Tahun

"Antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut yakni disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan," katanya.

Selain itu, Kamil Pasha menjelaskan petugas yang melaksanakan pemanggilan tersebut juga tidak bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan pemohon sebagai pihak yang dipanggil, dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP.

"Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa panggilan kesatu tersebut dianggap tidak sah atau dengan kata lain tidak pernah ada, sehingga panggilan selanjutnyalah yang harus dianggap sebagai panggilan pertama, sehingga pemohon harus dianggap baru satu kali menerima panggilan sebagai saksi," terangnya.

Dengan kata lain, kata dia, Habib Rizieq baru pertama kali tidak bisa menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian.

Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq saat itu karena yang bersangkutan masih dalam proses pemulihan karena sempat dirawat di RS.

"Tim kuasa hukum mendatangi pihak termohon satu (penyidik-red) untuk mengirimkan surat pemberitahuan bahwa pemohon tidak bisa hadir. Seharusnya termohon satu menjadwalkan kembali waktu pemeriksaan ataupun membuat surat panggilan baru, bukan malah menetapkan pemohon sebagai tersangka," tutupnya.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler