7 Pernyataan Sikap MUI Setelah Ahmad Zain An-Najah Diciduk Densus 88

Rabu, 17 November 2021 – 20:05 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 karena dugaan kasus terorisme.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan penangkapan Ahmad Zain An-Najah tidak ada kaitannya dengan MUI.

BACA JUGA: Kominfo Libatkan MUI Dalam Memberikan Literasi kepada Masyarakat

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang dikeluarkan Rabu (17/11).

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

BACA JUGA: MUI Menonaktifkan Ustaz Ahmad Zain yang Ditangkap Densus 88

Melalui bayan tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11), MUI menegaskan 7 poin penting.

1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

BACA JUGA: Geger, Anggota MUI Ini Ternyata Pejabat Tinggi Jemaah Islamiyah

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler