jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ustaz Ahmad Zain An-Najah setelah yang bersangkutan ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
BACA JUGA: Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI
"Menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis surat tersebut seperti dikirimkan Waketum MUI Anwar Abbas kepada JPNN.com, Rabu (17/11).
MUI dalam suratnya juga meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus yang menyeret Ustaz Ahmad Zain.
BACA JUGA: Setelah Jajal Mobil Listrik Ini di GIIAS 2021, Jokowi Langsung Bilang BeginiÂ
"Dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," beber lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu.
MUI sebelumnya tidak menampik jika seorang pengurusnya yaitu Ustaz Ahmad Zain ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
BACA JUGA: Mitsubishi Xpander 2021 Diklaim Pakai ECU Baru, Makin Joss!
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebutkan bahwa Ustaz Ahmad Zain berstatus anggota Komisi Fatwa MUI.
"Pengurusnya benar. Dia adalah pengurus MUI. Anggota komisi fatwa MUI dan juga anggota DSN atau Dewan Syariah Nasional," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (16/11).
Menurut dia, MUI memang berasal dari berbagai kelompok umat. Zain diketahui masuk MUI dari kelompok Dewan Dakwah Islam (DDI).
"MUI itu kan representasi dari ormas-ormas Islam. Beliau (Zain, red) mewakili dari DDI," kata Ikhsan.
Dirinya menuturkan bahwa MUI tidak menoleransi tindak pidana teroris dan aksi radikalisme. Keterlibatan Zain dalam tindak pidana teroris menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
"Di MUI dipastikan tidak akan menoleransi paham radikalisme dan terorisme. Itu dia sebagai pribadi," ujar Ikhsan.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11).
Ketiga terduga teroris yang ditangkap, yaitu AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi pukul 05.49 WIB di tempat tinggalnya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, inisial AZ merujuk kepada Ustaz Ahmad Zain An-Najah.
Satu lagi yang ditangkap berinisial FAO. Densus 88 menangkap yang bersangkutan di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Yang ditangkap tiga," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa.
Tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi itu memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
"FAO merupakan Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, AZ juga Dewan Syuro JI. Sedangkan AA itu anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017," kata Ramadhan. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger, Anggota MUI Ini Ternyata Pejabat Tinggi Jemaah Islamiyah
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan