JAKARTA – Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chaerul Imam, mengatakan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dipaksakan disahkan maka yang paling diuntungkan adalah para koruptorAlasannya, dengan birokrasi penyadapan sampai mengharuskan adanya izin, akan menyulitkan penyidik untuk membongkar kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Chaerul, pengajuan izin untuk melakukan penyadapan akan membutuhkan waktu, padahal dalam hal penyidikan, penyidik dibatasi waktu tertentu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
BACA JUGA: Jadikan KPK Pusat Penyadapan Korupsi
“Yang diuntungkan koruptor,” kata Chaerul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/12).Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, mengatakan akan ada tujuh pimpinan instansi bersama kroninya yang juga diuntungkan bila RPP intersepsi disahkan
Ketujuh pimpinan instansi yang dimaksud Emerson masing-masing Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Negeri hingga sampai ke Mahkamah Agung beserta jajarannya
BACA JUGA: Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
Selain itu, Presiden dan seluruh anggota kabinetnya, anggota Pusat Intersepsi Nasional, Kapolri, dan anggota Dewan Intersepsi NasionalBACA JUGA: Survey KPK, Pelayanan Terburuk di 5 Provinsi
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Demonstran Minta SBY, Boediono, Ani Diadili
Redaktur : Tim Redaksi