BACA JUGA: 7 Pimpinan Instansi Sulit Disadap
Kepada JPNN, Chairul Imam mengatakan, penyadapan oleh kepolisian dan kejaksaan sangat rawan disalahgunakan karena karena gaji polisi dan jaksa sangat kecil. “Dengan gaji kecil, penyadapan oleh polisi dan jaksa rentan penyalahgunaan
Chaerul menjelaskan, gaji polisi dan jaksa sekarang ini hanya cukup untuk makan dan memenuhi kehidupan sehari-hari
BACA JUGA: Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
“Kalau isterinya sakit, ya dimana lagi harus cari duit kalau tidak memanfaatkannya,” tambahnya.Karena itu menurut Chaerul, penyadapan tindak pidana korupsi itu sebaiknya dipusatkan di KPK saja
Chaerul pun menceritakan pengalamannya
BACA JUGA: Survey KPK, Pelayanan Terburuk di 5 Provinsi
Saat masih menjadi Direktur Penyidikan di Kejakgung, Chairul pernah minta tolong bantuan KPK untuk melakukan penyadapan“Apa salahnya harus minta tolong,” tambahnya.Menanggapi adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi, Chaerul juga menyarankan agar RPP itu memuat pengaturan pemusatan penyadapan dalam tindak pidana korupsi di KPKMenurutnya, dengan gaji KPK yang tinggi maka potensi penyalahgunaan kewenangan itu lebih kecil“KPK sudah terbuktiSejak tahun 2003 dalam melakukan penyadapan tidak ada yang disalahgunakan sampai sekarang,” tambahnya.
Chaerul menegaskan, kewenangan penyadapan bisa saja diberikan pada polisi dan jaksa jika kesejahteraannya sudah terpenuhi“Perlu ada pemenuhan kesejahteraan dulu, gajinya harus dinaikkan,” katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demonstran Minta SBY, Boediono, Ani Diadili
Redaktur : Antoni