jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan akan datang ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi.
Habib Rizieq datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020.
BACA JUGA: Habib Rizieq: Saya Umumkan untuk Seluruh Anak Bangsa
"Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa. Insyaallah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insyaallah," kata Habib Rizieq dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Front TV, Sabtu (12/12).
Berikut poin-poin penting pernyataan Habib Rizieq Shibab.
BACA JUGA: Menurut Habib Rizieq, Penjemputan Paksa Menimbulkan Efek Negatif
1. Habib Rizieq mengaku punya komitmen untuk patuh terhadap hukum.
"Jadi saya mau menunjukkan bahwa kami tetap punya komitmen untuk menjadi warga negara yang baik, untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan daripada prosedur hukum yang ada," ujar dia.
BACA JUGA: Ferdinand: Istilah Anak Sekarang, Rizieq Jiper juga
2. Habib Rizieq meminta pendukungnya tidak berbondong-bondong mendatangi Polda Metro Jaya saat proses pemeriksaan dirinya berlangsung.
Pria asal Petamburan itu tidak ingin terjadi kerumunan, karena bisa menghadirkan provokator yang bisa mengganggu proses pemeriksaan dirinya.
"Tolong jangan membuat kerumunan, karena kami sudah punya komitmen bagaimana tetap menjaga protokol kesehatan, bagaimana kita bersama dengan semua anak bangsa untuk mengatasi pandemi di kita punya negeri," ujar Habib Rizieq.
3. Habib Rizieq mengatakan penjemputan paksa bisa menimbulkan efek negative.
Habib Rizieq Shihab meminta polisi tidak menggunakan kekuatan pasukan berlebihan, untuk melakukan penjemputan paksa terhadap dirinya.
"Polda Metro Jaya, tidak perlu mengerahkan kekuatan secara berlebihan. Bahkan, menurut saya, tidak perlu ada penjemputan, tidak perlu ada pengerahan pasukan," kata Habib Rizieq.
Menurut dia, proses penjemputan paksa hanya akan menghasilkan efek negatif. Misalnya saja berpotensi memunculkan kerumunan massa, yang seharusnya bisa dihindari pada saat pandemi COVID-19.
Selain itu, kata dia, pengerahan pasukan untuk menjemput paksa dirinya bakal menelan biaya besar. Hal itu yang coba dihindarkan oleh Habib Rizieq.
"Itu hanya akan mengeluarkan biaya banyak. Kemudian ditambah menguras tenaga dan berbahaya mengundang perhatian masyarakat, sehingga terjadi kerumunan," ujar pria Petamburan itu.
4. Habib Rizieq Shihab mengaku tidak pernah berupaya lari dan bersembunyi dari penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Berkaitan dengan status saya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, yang ingin saya sampaikan di sini adalah pertama, bahwa saya tidak pernah lari apalagi sembunyi. Saya ulangi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi," kata Habib Rizieq.
5. Habib Rizieq mengaku menikmati suasana di Megamendung.
Dia mengaku, selama ini selalu berada di pondok pesantren alam Agrokultural Markas Syariat, Megamendung, Jawa Barat. Di sana, dia memulihkan kondisi fisik akibat keletihan.
"Di pesantren ini udaranya sangat asri, segar, jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya. Sekali-kali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul, untuk menengok anak dan cucu," ucap Habib Rizieq.
6. Habib Rizieq Shihab mengaku tidak pernah mangkir dalam setiap permintaan keterangan penyidik Polda Metro Jaya, ketika berstatus sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Saya tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat perdana kepada dirinya untuk diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan massa pada 1 Desember 2020.
Dalam pemanggilan perdana itu, Habib Rizieq belum siap memenuhinya. Dia merasa perlu waktu untuk beristirahat memulihkan kondisi fisik.
Habib Rizieq pun mengirim pengacara untuk menemui penyidik Polda Metro Jaya, agar menunda proses pemeriksaan perdana sebagai saksi.
"Pengacara datang ke sana, bertemu dengan penyidik. Menyampaikan surat secara resmi, meminta penundaan, dan alhamdulilah penyidik bisa memahami dan menerima," terang Habib Rizieq.
Pria asal Petamburan itu melanjutkan, proses komunikasi pengacaranya dengan penyidik berjalan baik dan normal. Agenda pemeriksaannya sebagai saksi dijadwalkan ulang pada 7 Desember.
Tiba waktunya Habib Rizieq diperiksa pada 7 Desember, dia kembali tidak memenuhi penjadwalan ulang.
Dia pun meminta kembali dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kala itu, Habib Rizieq beralasan, masih perlu waktu lebih beristirahat agar proses pemberian keterangan dalam kondisi fit.
"Ketika itu saya melihat posisi pemulihan kami memang masih perlu penambahan sedikit waktu, dan lagi-lagi saya tidak mangkir. Saya kirim pengacara saya, bertemu lagi dengan penyidik, kami sampaikan surat, kami sampaikan permohonan, dan alhamdulilah permohonan tersebut diterima secara baik oleh penyidik," ujar Habib Rizieq.
Setelah agenda 7 Desember tertunda, kata Habib Rizieq, pengacaranya dan penyidik Polda Metro Jaya bersepakat pemeriksaan ulang dijadwalkan 14 Desember.
"Di mana kami sepakat bahwa saya akan datang ke Polda Metro Jaya pada Senin 14 Desember 2020. Itu sudah merupakan suatu komitmen. Artinya komitmen, kami akan datang, insyaallah sehat walafiat tidak ada halangan lagi. Ini yang perlu saya sampaikan," ujar dia.
7. Habib Rizieq mengaku terkejut saat terjadi dua kejadian tidak terduga, sebelum dia memberikan keterangan sebagai saksi.
Keterkejutan pertama saat terjadi kasus penembakan terhadap laskar FPI pada 7 Desember 2020. Belakangan peristiwa itu berkaitan dengan Polda Metro Jaya.
"Kami tidak sangka, kalau penembakan itu berkaitan dengan Polda Metro, karena saat itu, kami mengira itu orang tidak dikenal," ujar dia.
Keterkejutan Habib Rizieq terus berlanjut pada 10 Desember 2020. Polda Metro Jaya mengumumkannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq pun heran dengan status tersangka itu. Pasalnya, dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
"Tentunya saya, para pengacara tentu terkejut, karena dua panggilan sebelumnya, saya masih berstatus sebagai saksi. Itu pun belun sempat diperiksa, rencana pemeriksaan Senin 14 Desember yang akan datang ini," beber Habib Rizieq. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo