jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
Berikut ini beberapa poin penting pernyataan Menteri Anas terkait pemindahan ASN ke IKN, yang disampaikan dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/0).
1. Gelombang I ASN ke IKN pada Juli 2024
Menteri Anas menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA: 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.
“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
BACA JUGA: Rencana Pindah ke IKN Juli, Menteri PUPR: Saya dan Istri Mau Duluan Sebelum Presiden
2. Bukan Sekadar Memindahkan ASN
Menteri Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemindahan ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformative.
3. Pemindahan ASN ke IKN Secara Masif pada September
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.
Pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif.
“Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Menteri Anas.
Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, kata Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap.
Prioritas pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 kemneterian/lembaga (K/L).
Prioritas kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L
Prioritas ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu:
Pertama, semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN.
Kedua, skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap.
Ketiga, setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya).
Keempat, ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government.
Dari aspek kelembagaan dan tata kelola, kata Anas, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
“Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase medua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.”
Anas menjelaskan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
“Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” tutur Anas.
4. Syarat ASN yang Dipindahkan ke IKN
Menteri Anas menjelaskan bahwa ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.
Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Anas.
5. Formasi Khusus
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan jumlah kebutuhan ASN di IKN. Salah satunya akan disiapkan formasi khusus untuk putra-putri terbaik wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ini peluang besar termasuk bagi putera-puteri terbaik Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur, untuk menjadi bagian dari sejarah penting Indonesia dengan mengabdi sebagai ASN di ibukota negara,” kata Azwar Anas.
6. Sumber Pengisian Kebutuhan ASN di IKN
Menteri Azwar Anas merinci terdapat sejumlah sumber pengisian kebutuhan ASN di IKN, yakni:
Pertama, ASN kementerian/lembaga yang pindah ke IKN.
Kedua, hasil rekrutmen CPNS khusus pada 2024 yang kini prosesnya sudah dimulai dengan perincian formasi.
“Memang di tiap kementerian/lembaga sekarang sedang didetailkan formasi CPNS khusus penempatan IKN. Misalnya yang sudah saya cek, di Kemenkes dan Kemenag sudah dialokasikan sekian formasi khusus IKN dari total formasi rekrutmen yang ditetapkan tahun ini. Jadi sejak awal rekrutmen sudah jelas bahwa mereka akan ditempatkan di IKN>”
Ketiga, mutasi pegawai ASN pemda wilayah Kaltim.
“Jadi akan ada beberapa pegawai ASN di wilayah Kaltim yang dimutasi ke IKN,” ujar Anas.
Pemerintah, kata Azwar Anas, telah menetapkan arah kebijakan pengadaan calon ASN tahun 2024 salah satunya adalah mendukung efektivitas kerja IKN Nusantara.
Rekrutmen CASN 2024 pun diarahkan untuk sebagian merekrut fresh graduate yang bakal ditempatkan di IKN.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah memberi kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik bangsa, para fresh graduate, untuk mengabdi di IKN. Fresh graduate direkrut karena sudah cukup lama pemerintah memang tidak merekrut fresh graduate dalam skala yang cukup besar,” kata Mas Anas.
7. Tunjangan Pioner untuk ASN di IKN
Presiden Jokowi, kata Anas, juga menginstruksikan agar kementerian terkait segera mendetailkan skema insentif atau tunjangan khusus bagi ASN yang pindah ke IKN. Tunjangan itu disebut sebagai tunjangan pionir.
“Kita sudah siapkan dan simulasikan secara komprehensif terkait tunjangan pionir, tetapi belum bisa kami sampaikan terkait besaran, periode, dan mekanismenya karena masih dibahas dan menunggu arahan Presiden. InsyaAllah dalam dua pekan ke depan sudah beres,” kata Anas. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu