7 Poin Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Soal UU Cipta Kerja

Jumat, 09 Oktober 2020 – 22:09 WIB
Novel Bamukmin. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center memberikan respons pascapemerintah dan DPR menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi undang-udang.

Keempat ormas itu tegas menolak UU yang dianggap menyusahkan masyarakat kecil dengan mengeluarkan pernyataan sikap bersama.

BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya pernyataan sikap bersama itu. Mereka juga menyuarakan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh dan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

“Tidak dapat dipungkiri kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja itu lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan aseng dan tidak berpihak pada tenaga kerja lokal (buruh),” ujar Novel kepada wartawan, Jumat (9/10).

BACA JUGA: Oknum Honorer Ini Buka Bengkel Motor, Ternyata Cuma Kedok Doang, Begini Kenyataannya

Novel menambahkan, saat ini perkembangan politik hukum semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD 1945.

“Kebijakan penyelenggaraan negara telah menegasikan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis,” tambah Novel.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Cek Pedemo di Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan Lengkapnya

Adapun isi dari pernyataan sikap para ormas adalah sebagai berikut:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

BACA JUGA: Angkot Bawa Pedemo Dicegat, Ternyata Ada Botol Berisi Bensin, Parah, Begini Pengakuannya

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh KH Shobri Lubis Ketua Umum FPI, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler