jpnn.com, DOMPU - Seorang oknum honorer Pemda Dompu berinisial MY, 29, ditangkap polisi di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/10).
Ia ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. MY bahkan menjadikan bengkel motor miliknya sebagai lokasi transaksi narkoba.
BACA JUGA: Angkot Bawa Pedemo Dicegat, Ternyata Ada Botol Berisi Bensin, Parah, Begini Pengakuannya
Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, di Dompu, Kamis, mengatakan, berawal dari informasi warga bahwa di bengkel itu sering terjadi transaksi narkoba. Tim Ops Satres Narkoba langsung terjun menyelidiki ke TKP sekitar pukul 17.00 WITA.
Dibekali surat perintah tugas, polisi lalu menggeledah bengkel tersebut di hadapan warga sekitar. Benar saja, tiga gulung sabu-sabu ditemukan di TKP.
BACA JUGA: Jadi Korban Salah Sasaran, Asep Digebuki Sejumlah Oknum Polisi: Astagfirullah, Ya Allah
"Anggota menemukan tiga gulung barang bukti sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,92 gram, 0,67 gram dan 0,46 gram," ungkap Hujaifah.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm
BACA JUGA: Dituduh Positif Covid-19, Calon Bupati Petahana Loekman: Ini Pembunuhan Karakter, akan Saya Lawan
Dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi