7 Tahun Masuk DPO Petugas, Orang Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 18 Januari 2023 – 22:13 WIB
Basais Sutami saat digiring ke Kejati Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Basais Sutami akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Basais diamankan pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.45 WIB, di Duri Depa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Info Terbaru Diterima KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Bagaimana Buronan Lainnya?

"Benar, dan semalam terpidana Basais Sutami diserahkan ke Tim Kejati Lampung untuk diproses," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Aliansyah dilansir JPNN Lampung, Rabu (18/1).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor nomor: 775.K/Pidana/2015 tanggal 23 September 2015, Terpidana Basais Sutami terbukti melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga.

BACA JUGA: Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Menangkap Alex Bonpis

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 376 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.

"Berdasarkan perkara dari Kejati Lampung pada tingkat pertama telah diputus bebas, lalu kami melakukan kasasi dan inkrah, tetapi saat dipanggil untuk melakukan eksekusi terpidana tidak hadir dan tak berada di tempat," jelas Aliansyah. 

BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan

Aliansyah menyebutkan bahwa sejak 2015 Basais Sutami telah divonis oleh Kejagung.

Kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO yang dikeluarkan sejak Desember 2017.

Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : 11/DPO/N.8.10/09/2017 Tanggal 11 Desember 2017.

"Akhirnya kami mengamankan terpidana, hari ini ini kami melakukan eksekusi dan dibawa ke lembaga lemasyarakatan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler