jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 70 pemda masih belum mengajukan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah memberikan kesempatan dua kali.
BACA JUGA: Dokter Romi yang Digagalkan Jadi CPNS kini Mengadu ke Istana
BACA JUGA : 70 Pemda Tidak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK
Mestinya, batas waktu pengusulan hanya sampai pekan kedua Juni 2019. Namun, masih 30 pemda yang belum mengajukan sehingga diperpanjang lagi hingga 12 Juli.
BACA JUGA: Dokter Penyandang Disabilitas Raih Peringkat Tapi Gagal CPNS, Begini Reaksi Korpri
Sayangnya hingga batas waktu yang ditetapkan dan rapat koordinasi pengadaan ASN 2019 digelar 30 Juli hingga 2 Agustus, masih 70 pemda belum juga memasukkan usulan kebutuhan.
"Memang ada 70 daerah yang belum/tidak mengusulkan formasi ASN 2019. Ini sangat disayangkan karena sudah dikasi waktu yang cukup panjang," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada JPNN, Senin (5/8).
BACA JUGA: 3 Penyebab Pelamar CPNS Gagal di Tahap Seleksi Administrasi
BACA JUGA : Maaf, Seleksi CPNS 2019 Tidak Ada Formasi Tenaga Administrasi
Sebanyak 70 daerah tersebut di antaranya Banten, DKI Jakarta, Gorontalo , Jambi, Papua, Sulawesi Selatan, dan lainnya. Menurut Ridwan, masih akan dikonfirmasi apakah benar 70 daerah tersebut tidak perlu tambahan ASN.
"Walaupun sudah nyata-nyata belum mengajukan, masih akan ditanyakan kembali apa memang enggak mau buka rekrutmen CPNS maupun PPPK. Jika memang demikian, maka mereka akan kami tinggalkan," tegasnya.
"Nanti KemenPAN-RB yang akan mengeluarkan surat. Yang jelas time is ticking," sambungnya.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan surat kepada 70 kepala daerah dalam waktu dekat.
"Nanti ada keputusan menpan-rb. Tunggu saja ya," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sungguh Miris...Dokter Romi Gagal jadi CPNS karena Penyandang Disabilitas?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad