jpnn.com, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang, Jatim kembali membuka revisi perbaikan administrasi bagi partai politik yang akan mendaftar pemilu 2019 mendatang.
Pengurus partai tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya ditolak karena ada verifikasi.
BACA JUGA: Sstt..Anggota TNI dan PNS Terdaftar jadi Anggota Parpol Nih
Dalam verifikasi tahap pertama, KPU menemukan ada puluhan nama aparatur sipil negara masuk dalam data anggota partai politik, termasuk anggota TNI aktif.
Selain itu, ada data anggota partai politik belum cukup umur hingga terdaftar ganda di partai politik baik secara internal maupun eksternal.
"KPUD mencatat dari seluruh partai politik yang mendaftar ada 7138 nama bermasalah. Untuk seluruh nama yang bermasalah tersebut langsung dicoret dan dikembalikan ke partai politik untuk melakukan perbaikan," ujar Athoillah, anggota KPUD Jombang.
Sementara Muji Santoso, pengurus PAN mengakui, kesalahan yang dilakukan partainya adalah foto copy KTP yang kurang jelas sehingga tidak terbaca.
Untuk itu, pihaknya mewakili partai politik hari ini mulai melakukan perbaikan agar lolos verifikasi menjadi peserta pemilu.
Untuk bisa lolos dan menjadi peserta Pemilu 2019 KPU sudah membuka tahapan pendaftaran.
BACA JUGA: Sekjen PBB Optimistis Partainya Lolos Mengikuti Pemilu 2019
Usai membuka penyerahan berkas verifikasi partai politik,kini KPU kembali membuka perbaikan revisi administrasi hingga 1 Desember 2017 mendatang.
Partai politik yang tidak bisa memenuhi persyaratan dipastikan bisa terganjal untuk menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 mendatang.(end/jpnn)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Berkas PAN Lengkap untuk Ikut Pemilu 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Dituding Lalai dan Tak Menjalankan Tugas
Redaktur & Reporter : Natalia