jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Alhamdulillah, KPU telah memberikan tanda terima dan menyatakan bahwa seluruh berkas PAN lengkap," kata Ketua Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) PAN Hanafi Rais di Jakarta, Sabtu (14/10).
BACA JUGA: 6 Parpol Mendaftar, Hanya 2 Penuhi Syarat
Undang-undang mengatur parpol harus mendaftarkan diri ke KPU. Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi agar parpol dapat dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. Tak ada calon anggota legislatif maupun calon presiden tanpa kehadiran parpol yang sah sebagai peserta pemilu.
"Verifikasi bagi kami ibarat wudhu-nya orang salat. Jadi kami tekuni dan penuhi seluruh persyaratan ini, supaya bisa dinyatakan sah sebagai peserta pemilu 2019," ungkap Hanafi yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum PAN ini.
BACA JUGA: Partai Binaan Tommy Soeharto Resmi Mendaftar ke KPU
PAN, katatanya, mengapresiasi positif kehadiran aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, yang pengisiannya menjadi salah satu tahapan verifikasi yang harus ditempuh.
"Keharusan Sipol KPU justru kita apresiasi positif karena ini menjadi bagian dari konsolidasi partai sekaligus juga untuk pembenahan demokrasi berbasis teknologi yang modern," ujar Hanafi.
BACA JUGA: Pengurus Partai NasDem Serentak Daftar Jadi Peserta Pemilu
Wakil wetua Komisi I DPR RI itu berharap agar Sipol ini terjamin keamanannya dan terhindar dari berbagai potensi kejahatan siber yang sedang marak. Serta, data pribadi para anggota partainya dalam bentuk nama, alamat dan NIK, terjamin kerahasiaannya sesuai UU ITE dan UU Adminduk.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Nol Persen Sesuai Amanat Konstitusi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam