72 Anggota Polri Dipecat, 39 karena Narkoba

Kamis, 04 September 2014 – 18:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian RI membuktikan komitmennya untuk membersihkan internal dari oknum-oknum yang bermasalah. Sepanjang 2012-2014, sebanyak 72 Anggota Polri dipecat.

“Sejak 2012-2014, ada 317 kasus yang dilakukan pemeriksaan Polri. Dari hasil proses persidangan yang berjalan 72 orang di antaranya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kamis (4/9).
               
Dia merincikan, pada 2012 yang dipecat gara-gara kasus narkoba ada 35 orang, pada 2013 ada empat orang. Sedangkan 2014 datanya belum masuk.
               
Jadi, kata Boy, dari 317 kasus dan yang 72 di PTDH itu karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Jero Wacik Belum Ajukan Pengunduran Diri

Menurut Boy, penindakan ini merupakan komitmen Polri terhadap anggota yang bermasalah. Mereka tidak bisa berlindung di organisasi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Polri dalam menjalankan tugas harus bebas dari orang yang tidak bertanggungjawab dan tak menjalankan tugas dengan baik,” kata Boy lagi.
               
Dijelaskan Boy, PDTH itu juga dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak bisa serta merta. Seperti melalui sidang kode etik dan juga ada proses hukum pidana. “Sehingga memperkuat sidang kote etik bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi Anggota Polri,” ujarnya.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Surat Wasiat Gus Dur Muncul, Jokowi Dinilai Mampu Realisasikan

BACA JUGA: Golkar Masih Pikir-pikir Pecat Atut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Arab Saudi Pastikan tak Akan Pindahkan Makam Nabi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler