72 Pesilat Ditangkap oleh Jajaran Polda Jatim, Kasus Apa?

Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:55 WIB
Sebanyak 72 anggota pesilat diamankan dari berbagai daerah di Jatim karena melakukan tindak pidana kekerasan. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polda Jawa Timur menangkap puluhan pesilat yang terlibat kasus kekerasan di berbagai daerah selama September-Oktober 2021.

Puluhan 72 pesilat ditangkap oleh delapan polres dan polresta jajaran Polda Jatim, yaitu Polres Lamongan, Jombang, Kediri, Gresik, Nganjuk, Blitar, Bojonegoro, dan Polresta Malang.

BACA JUGA: Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin Cabuli Santri, Polda Jatim Beri Atensi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut dari 72 pelaku, 53 di antaranya dewasa, sedangkan 19 sisanya masih di bawah umur.

"Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-bersama dengan konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin," kata Gatot, Kamis (28/10).

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Menurut Gatot, Polda Jatim tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana kekerasan termasuk yang dilakukan para anggota perguruan pencak silat di Jatim.

"Polda Jatim akan melakukan tindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA: Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata

Sementara itu, bagi pelaku yang masih di bawah umur atau tersangka anak (ABH) tidak dilakukan penahanan.

Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Perbuatan tersangka diancam tujuh tahun apabila menyebabkan (korban) luka, sembilan tahun luka berat, dan 12 tahun meninggal dunia," kata Gatot. (mcr12/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler