jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Penyidik telah mengantongi pengakuan Bripka MN, oknum polisi pembunuh Briptu Khairul Tamimi di Lombok Timur (Lotim), NTB.
Bripka MN membunuh Briptu Khairul di rumah korban, Blok X A 14 Griya BTN Pesona Madani, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, sekitar pukul 11.00 WITA, Senin (25/10).
BACA JUGA: Ini yang Terjadi 2 Hari Sebelum Briptu Khairul Tamimi Ditembak Bripka MN
Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, tersangka Bripka MN sudah memberikan pengakuan kepada penyidik soal motifnya membunuh rekan seprofesinya itu.
Namun, Kombes Artanto menyebut pengakuan tersangka itu masih perlu didalami penyidik.
BACA JUGA: Tembakan Pertama Mengenai Dada Briptu Khairul, Bripka MN Belum Berhenti, Makin Brutal
“Polda NTB bersama jajaran, khususnya Polres Lombok Timur sedang berusaha mengungkap apa motif yang sebenarnya sehingga pelaku menembak rekan seprofesinya," kata Kombes Artanto, Rabu (27/10).
Dia mengatakan penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Kronologi Bripka MN Menembak Briptu Khairul, Dari Motor Dinas Sampai Urusan Asmara
Hasil sementara, Artanto menyebut ada indikasi bahwa motif pembunuhan itu adalah soal asmara. Hal itu menurutnya sesuai pengakuan Bripka MN.
Kombes Artanto menjelaskan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba itu merasa cemburu terhadap Briptu Khairul Tamimi.
"Dari keterangan pelaku, dia mengaku cemburu karena korban ini sering chatting-an dengan istri pelaku," ucapnya.
Untuk menyelesaikan masalah asmaranya itu, Bripka MN kemudian mengambil jalan pintas dengan menghabisi Briptu Khairul.
"Namun, itu masih indikasi. Untuk pastinya masih kita dalami," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, handphone korban dan istri pelaku.
BACA JUGA: Korban Penyerangan KKB yang Mengakibatkan 2 Anggota TNI - Polri Gugur Dilindungi LPSK
Nantinya, penyidik akan memeriksa isi chatting antara korban dengan istri pelaku.
“Dari sana nanti kami cocokkan, apakah keterangan pelaku ini sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Artanto.
Dia mengeklaim sejauh ini alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana pelaku sudah mencukupi sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (der/radarlombok)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam