jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 720 kilogram daging celeng (babi hutan) tanpa dilengkapi dokumen disita petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melakukan pemeriksaan satu unit kendaraan minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikendarai Steven Tobalie Situmorang dan Robery Hardianto Pasaribu warga Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapati sebanyak 720 kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Rabu, tanggal 6 April 2022," kata dia di Lampung Selatan, Kamis.
Ridho menambahkan barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm
"Daging celeng ilegal tersebut diangkut dari gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi,"
Dia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pengemudi mereka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta setelah barang yang diantarkan tersebut tiba di lokasi tujuan.
BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali
"Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Hubungan Indra Kenz-Fakarich Lebih dari Sekadar Guru dan Murid, Ternyata
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti