Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng

Senin, 22 Mei 2017 – 03:30 WIB
Daging Celeng. Foto Ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polisi Pelabuhan Panjang berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak dua ton daging celeng asal Banyuasin, Sumatera Selatan ke Lampung, sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu (20/5).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, selain menyita daging celeng, pihaknya juga mengamankan Sondang S, 23, dan Januardi S, 22, warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Longsor Sebabkan Macet hingga Belasan Kilometer

Menurut Murbani, terbongkarnya penyelundupan daging celeng pada saat petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin orang dan barang bawaan di pelabuhan Panjang.

Saat truk nopol D 8242 XK diperiksa, dan menanyakan STNK, surat Jalan serta muatan, sopir dan kernet mengaku membawa kardus bekas tujuan Solo.

BACA JUGA: Ingin Kuasai Ilmu Tembus Tembok, Remaja 17 Tahun Tega Habisi Pamannya

”Petugas memeriksa bagian bawah bak truk dan melihat ada tetesan air dari lantai bak,” ujarnya seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Selanjutnya petugas mengintrogasi supir dan kernet perihal muatan. Sondang, sang sopir mengaku membawa daging celeng sebanyak dua ton. Kemudian petugas membuka terpal penutup bak dan terlihat kardus bekas di bagian atas bak untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA: Waspada! Ikan Berformalin Asal Tiongkok Masuk Lampung, Ini Buktinya...

”Setelah dibuka terdapat 2 ton daging celeng yang disimpan di dalam karung. Daging celeng tersebut di muat di rumah makan Purba, bayuasin, Sumatera Selatan dengan tujuan Solo dan bersal dari seorang pria berinisial PJ (dalam pengembangan),” terangnnya.

Sementara Januardi S dan Sondang S mengaku pengangkut barang-barang ekspedisi. Mereka habis mengantar muatan dari Pekanbaru, Riau dan akan menuju pulau Jawa tanpa muatan.

Kata Januardi, saat mereka berhenti di sebuah rumah makan yang ada di Banyuasin, ada seorang pria berinisial PJ menawarkan mengkut daging celeng. PJ menjanjikan uang Rp5 juta kepada jika bersedia mengantarkannya.

“Awalnya kami menolak, namun karena lagi tidak ada muatan, kami terima tawaran itu. Uangnya dibayar Rp2,5 juta dan sisanya dibayar setelah daging sampai,” akunya.

Kedua tersangka terancam dengan pasal 6 huruf a,c, pasal 9 ayat (1) jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta. (cw25/c1/gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyeramkan! Benda Gaib Menyerupai Manusia Bertubuh Ular Bikin Geger


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler