73 Hal yang Perlu Diubah dari UU Pilkada

Jumat, 19 Februari 2016 – 04:18 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah. foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, terdapat cukup banyak pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dinilai perlu direvisi. Mulai dari pasal yang mengatur terkait daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye hingga penanganan sengketa pemilihan. 

"Hal lain juga tentang TPS (tempat pemungutan suara) di rumah sakit. Jadi ada sekitar 73 poin atau bahkan lebih. Ini masih terus pembahasan," ujar Ferry, Kamis (18/2).

BACA JUGA: SIMAK! Perintah Mendagri kepada Para Kada yang Baru Dilantik

Terkait pencalonan kata Ferry, KPU menilai perlu sejumlah perbaikan. Terutama dalam konteks syarat calon. Apalagi ada beberapa permasalahan yang sebelumnya masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada beberapa hal persyaratan calon sudah masuk di MK, saya rasa itu harus diakomodir. Sehingga menjadi bagian yang perlu dicatat, dimasukkan dalam revisi yang ada," ujarnya.

BACA JUGA: Kritikan Pakar HTN untuk Mas Tjahjo

Demikian juga terkait syarat dukungan perolehan jumlah kursi di DPRD untuk calon, kata Ferry, KPU sampai saat ini masih melakukan beberapa kajian. Pasalnya, beberapa pihak tetap mengusulkan tak perlu syarat dukungan maksimal. Sementara sejumlah pihak lain juga menyarankan syarat minimalnya perlu diturunkan. 

"Jadi nanti kami cermati lagi usulan-usulan yang ada. Kemudian dirumuskan dan secepatnya disampaikan ke DPR," ujarnya.

BACA JUGA: Empat Kader PDIP Sudah Daftar

Saat ditanya apakah usulan KPU dan pemerintah berdiri secara terpisah, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini membenarkan. Karena itu ia berharap dalam pembahasan lebih lanjut nantinya, KPU tetap dilibatkan untuk memberi masukan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Poin-poin Penting Rencana Revisi UU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler