733 Narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023

Kamis, 20 April 2023 – 21:26 WIB
Kalapas Kelas IIA Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, saat ditemui di Lapas kelas IIA Mataram. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Sebanyak 733 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2023.

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif, termasuk bekelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

BACA JUGA: Ratusan Napi di Sukamiskin Mendapat Remisi Lebaran 2023

"Dari 1240 warga binaan yang muslim. Yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi itu sebanyak 733 napi," kata Kalapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Kamis (20/4) di Kuripan, Lombok Barat.

Menurut Akbar, jumlah isi hunian di Lapas Kelas IIA Mataram per hari ini sebanyak 1362 orang. Terdiri dari 1240 warga binaan yang beragama Islam, sedangkan nonmuslim 124 orang.

BACA JUGA: Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Lusa, Besok Masih Puasa, Lebaran pun Ada Beda

"Untuk warga binaan yang Muslim terdiri dari 328 tahanan, dan 912 narapidana," ujar Akbar.

Dijelaskan oleh Akbar, adapun syarat untuk bisa mendapatkan remisi hukuman ini para napi harus berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman lebih 6 bulan.

BACA JUGA: 4 Jenazah Prajurit Dievakuasi dari Nduga, TNI Siaga Tempur!

"Karena ini remisi khusus hari raya idulfitri. Maka yang bisa dapat itu harus yang beragama Islam," jelas Akbar.

Menurut Akbar, narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran ini terdiri dari sejumlah kasus, termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hanya saja Akbar tidak memerinci berapa jumlah narapidana kasus Tipikor yang mendapat potongan masa tahanan.

"Semuanya dapat. Dan remisi ini mereka mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari sampai satu bulan," katanya.

Akbar menyampaikan bahwa warga binaan di Lapas kelas IIA Mataram ini didominasi oleh kasus narkoba.

"Yang jelas dari tipikor itu ada, tetapi yang paling banyak itu dari kasus narkoba," ujar Akbar.(mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler