jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan agar mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idulfitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (20/4).
BACA JUGA: Mbak Fitriya Antar Kue Lebaran ke Lapas Pemuda Madiun, Isinya Ternyata
Kusnali memastikan tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran 2023.
"Enggak ada yang langsung bebas," kata dia.
BACA JUGA: Keluar dari Lapas, Anas Urbaningrum Singgung Jurus Nabok Nyilih Tangan
Kusnali menjelaskan hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini.
Narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidana.
BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Ikut Menjemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Termasuk Rektor
"Untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," sambungnya.
Sekadar informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Dari keseluruhan warga binaan tersebut, 19.919 orang merupakan narapidana. Sedangkan 4.639 orang berstatus tahanan. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus di antaranya, perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Urbaningrum Bebas Besok, Dijemput Ribuan Pendukung, Begini Pesan Kalapas Sukamiskin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga