jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan telah memberikan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) bagi 74.106 unit rumah di Indonesia sejak 2015 hingga 4 Desember 2017.
Program bantuan PSU bertujuan mendukung Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015 lalu.
BACA JUGA: Kelas Menengah Melonjak, Stok Hunian Terbatas
“Bantuan PSU akan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Minggu (17/12).
Bantuan stimulan ini meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk tinggal dengan adanya jalan lingkungan, drainase, dan sarana air bersih.
BACA JUGA: Properti Segmen Menengah Masih Prospektif
Hingga awal Desember 2017, capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah.
Jumlah itu didominasi oleh rumah MBR sebanyak 619.868 unit atau 81 persen dan 145.252 unit rumah non-MBR (19 persen).
BACA JUGA: Ribuan Rumah di Sejumlah Daerah Terendam Banjir
Kemampuan pemerintah untuk membangun fisik rumah MBR hanya sebesar 20 persen melalui pembangunan rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan PSU.
Sementara 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan MBR dengan bantuan subsidi KPR melalui program KPR FLPP, subsidi selisih bunga, dan bantuan uang muka.
Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah nonsubsidi oleh pengembang.
“Bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang perumahan MBR merupakan komitmen pemerintah mendukung penyediaan rumah MBR yang berkualitas baik.
Besar bantuan dianggarkan maksimal sebesar Rp 6,2 juta per unit,” kata Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana.
Dalam dua tahun berikutnya, yakni pada 2018-2019, bantuan PSU bagi perumahan MBR dapat bertambah 58 ribu unit.
Jumlah itu terdiri dari 27.500 unit pada 2018 dan 30.500 unit pada 2019. Sebaran penerima bantuan PSU hampir merata.
Yakni 53,9 persen di kawasan barat dan 46,1 persen di kawasan timur Indonesia. Total capaian 2015-2019 mencapai 132.106 unit.
Tahapan pemberian bantuan PSU berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umum yakni usulan, penetapan lokasi perumahan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan fisik dan terakhir pelaporan.
Usulan dilakukan berjenjang mulai pengembang kepada pemerintah kabupaten/kota.
Setelah itu, dilanjutkan usulan kepada pemerintah provinsi dan terakhir diusulkan kepada Kementerian PUPR yang kemudian melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis serta pengecekan ke lapangan. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Beli Rumah Syariah, Jangan Sampai Seperti Ini
Redaktur & Reporter : Ragil