75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Mahasiswa Aceh Ucapkan Kalimat Menohok ke Firli Bahuri

Kamis, 13 Mei 2021 – 16:48 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Aceh Muhammad Fadli (tengah). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Aceh Muhammad Fadli menyoroti penonaktifan 75 pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan tindakan inskonstitusional yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” ujar Fadli dalam siaran pers pada Kamis (13/5).

BACA JUGA: Mungkin Novel Baswedan Cs Bisa Diarahkan Jadi PPPK

Fadli menilai penonaktifan itu menyebabkan tugas-tugas penting 75 orang pegawai KPK termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan dialihfungsikan dan diambil alih.

Eks Ketua BEM FH Universitas Malikusslaeh Aceh itu berpandangan mereka yang dinonaktifkan merupakan orang-orang berintegritas, jujur, dan punya prestasi yang luar biasa selama menjadi pegawai.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Harus Ikhlas

Dia menyebut UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomer 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN tidak menyebut secara eksplisit bahwa pegawai yang tidak lulus TWK harus dipecat.

Fadli menilai keputusan tersebut juga bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU 19/2019 Tentang KPK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK dalam pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

BACA JUGA: Standar Wawasan Kebangsaan Penguji TWK Pegawai KPK Dipertanyakan

Fadli juga menyampaikan Mahkamah Konstitusi selaku pengawal konstitusi (Guardians Of Constitution) telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding) untuk kemudian wajib dan harus diikuti oleh pimpinan KPK.

"Presiden saja selaku kepala negara dan kepala Pemerintahan Indonesia wajib mengikuti apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, apalagi ini pimpinan KPK," ujar Fadli.

Menurut Fadli, Dewan Pengawas KPK, Komisi III DPR RI dan Presiden Jokowi harus mengevaluasi dan memberikan sanksi atas tindakan Firli Bahuri yang tidak patuh pada konstitusi ini.

Fadli juga menilai 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan ini sedang menangani kasus besar seperti korupsi bansos, suap benih lobster, KTP Elektronik (KTP-El), Nurhadi mantan sekretaris MA, dan yang terbaru OTT Bupati Nganjuk serta kasus lainnya.

“Jangan sampai publik mengira dan berasumsi bahwa Presiden Jokowi ikut andil dalam keinginan untuk melenyapkan kasus besar tersebut," ujar Fadli.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler