jpnn.com - KENDARI - Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, meminta kepada 75 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang diterima.
Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari Sulkurniah mengatakan pengembalian itu langsung diperintahkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
BACA JUGA: Heboh Temuan Seribu Ton Beras Bansos DKI Membusuk, Waketum Garuda Minta Diusut
Menurut dia, besaran pengembalian bansos itu bervariasi mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 3 juta. “Ada yang Rp 600 ribu, ada yang Rp 1 juta lebih, bahkan ada yang Rp 3 juta,” ungkapnya di Kendari, Kamis (9/2).
Sulkurniah mengatakan PNS dan PPPK yang menerima Bansos di Kota Kendari ada 75 orang.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Jangan Dilanggar!
Menurut dia, jumlah itu terbagi atas 51 orang penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Kemudian, 24 orang penerima program keluarga harapan (PKH).
BACA JUGA: PPPK Model Baru, Benarkah Bukan ASN Lagi? Ini Bocoran dari Kepala BKN, Jangan Kaget
Dia menyebut 75 PNS dan PPPK itu tersebar di 33 dari 65 kelurahan yang ada di Kota Kendari.
Sulkurniah menjelaskan para PNS dan PPPK itu menerima bansos karena masih digunakan data yang lama, sebelum mereka diangkat menjadi PNS dan PPPK.
“Kami perkirakan itu data lama, sebelum mereka jadi PNS. Kayaknya mereka diangkat pada pertengahan 2022,” ucapnya.
Meski begitu, dia menuturkan tidak ada sanksi terhadap para PNS dan PPPK yang menerima bansos itu apabila tak mengembalikan bantuan tersebut.
“Belum ada juga penjelasan seperti itu (sanksi) dari pusat dan itu apakah mereka bisa mengembalikan secara utuh atau dicicil belum ada juga penjelasan. Jadi kami hanya sampaikan,” kata Sulkurniah. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi