jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Sidang Paripurna II Masa Persidangan I Tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8.
Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel itu beragendakan Pandangan Fraksi-Fraksi Atas Keterangan Pemerintah Mengenai RUU tentang Pertanggungawaban Atas Pelaksanaan APBN 2019.
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Selamatkan Hak Peserta Didik di Masa Pandemi
Sidang dihadiri 76 anggota secara fisik, dan 230 virtual. Sidang pun dihadiri seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, daftar hadir pada permulaan rapat hari ini telah ditandatangi oleh fisik 76, dan virtual 230 orang dari 575 anggota DPR. Dihadiri anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Gobel.
BACA JUGA: Doa Mufti Anam di Sidang DPR, Singgung Firaun yang Tenggelam di Samudra Lepas
Dengan demikian, kata Gobel, sidang telah memenuhi kuorum. Gobel lantas membuka dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Gobel menjelaskan berdasar hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR antara pimpinan DPR dengan pemimpin fraksi-fraksi, 15 Juli 2020, dan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR 16 Juli 2020, maka agenda Rapur 18 Agustus 2020 ini ialah Pandangan Fraksi-Fraksi Atas Keterangan Pemerintah Mengenai RUU tentang Pertanggungawaban Atas Pelaksanaan APBN 2019.
BACA JUGA: Pimpinan Buruh Apresiasi Kepada Pimpinan DPR RI Terkait RUU Ciptaker
"Sekarang kami akan menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah acara tersebut dapat disetujui?" kata Gobel dijawab setuju oleh anggota.
Sidang diskors sejenak untuk mempersilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memasuki ruang paripurna. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy