76 Dosen dan Karyawan Unej Kena Covid-19

Sabtu, 17 Juli 2021 – 02:25 WIB
76 warga Unej terpapar Covid-19 sepanjang Juli 2021. FOTO/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Sebanyak 76 dosen dan karyawan Universitas Jember (Unej), Jawa Timur dinyatakan positif Covid-19 selama bulan Juli 2021 berdasarkan hasil tracing dari kontak erat pasien positif.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana Covid-19 (TTDKBC) Unej dr Ulfa Elfiah dalam keterangan tertulis di Jember, Jumat (16/7).

BACA JUGA: Alat Berat Mulai Dikerahkan Menggali Lubang Makam untuk Jenazah Covid-19

"Angka penderita sebanyak 76 orang tadi berasal dari hasil tracing dan testing terhadap 144 orang suspect atau mereka yang dicurigai sebelumnya telah melakukan kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata dr Ulfa.

Dokter sekaligus ketua Unej Medical Unit (UMC) itu mengeklaim sudah memiliki standar prosedur operasi (SOP) dalam melakukan tracing dan testing saat menerima laporan adanya yang positif Covid-19 di kampus.

BACA JUGA: Ini Lho Anggota Dewan yang Cekcok dengan Polisi di Pos Penyekatan, Simak Pernyataannya

"Jika ada warga Universitas Jember yang menderita Covid-19, maka akan kami telusuri telah melakukan kontak erat dengan siapa saja dan mereka yang kontak erat itu dikategorikan sebagai suspek," ucapnya.

Ula mengatakan mereka yang suspek tersebut kemudian diminta melakukan tes usap PCR untuk mengetahui apakah mereka positif terpapar virus Corona atau tidak.

BACA JUGA: Anggotanya Diduga Memukul Wanita Hamil, Kepala Satpol PP Sampaikan Kalimat Begini

"Khusus untuk bulan Juli 2021, TTDKBC Universitas Jember telah melakukan tracing dan testing kepada 144 orang suspek dengan hasil 76 orang di antaranya terkonfrmasi positif Covid-19," katanya.

Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan secara nasional kasus Covid-19 meningkat, termasuk di Kabupaten Jember yang mencetak rekor baru di atas 200 orang dalam sehari

"Saya mengimbau warga Unej agar tetap menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sambil tetap mengikuti kebijakan rektorat," kata Iwan.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut dia, berlaku kebijakan kerja untuk hari Senin dan Selasa semua pegawai wajib bekerja dari rumah (Work From Home).

"Kesempatan itu digunakan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan penyinaran ultraviolet di semua ruangan. Sedangkan di hari kerja lainnya yakni mengatur hanya 25 persen pegawai yang masuk kerja dan itu pun hanya di unit kerja tertentu saja," ucap Iwan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler