76 PSK asal Tiongkok, Baru Diperiksa 50, Kendalanya...

Minggu, 15 Januari 2017 – 06:08 WIB
76 PSK dan terapis pijat asal Tiongkok ditangkap sebelum perayaan malam Tahun Baru 2017, dihadirkan di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan Jakarta, Minggu (1/1/2017). Foto: Dedi Aryana/JAWA POS

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi cukup kesulitan memeriksa warga negara asing (WNA) yang telah ditangkap lantaran terkendala bahasa. Termasuk PSK asal Tiongkok yang ditangkap pada penghujung tahun lalu.

Jelang malam tutup tahun, Dirjen imigrasi menangkap sedikitnya 76 perempuan asal Tiongkok yang diduga kuat bekerja sebagai PSK, terapis, dan pemandu karaoke.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Intensifkan Razia PSK Asing

Setelah dua pekan penangkapan, penyidik baru menyelesaikan pemeriksaan untuk 50 orang saja. Sedangkan 32 PSK asing yang ditangkap pada Kamis (12/1) baru akan menjalani pemeriksaan secara bergantian.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan bahasa menjadi kendala utama dalam pemeriksaan. Hampir tidak ada yang bisa berbahasa Inggris, apalagi Indonesia.

BACA JUGA: Banyak PSK Asing di Ibu Kota, Begini Reaksi FPI

Misalnya para perempuan dari Tiongkok ternyata mereka menggunakan dialek yang bermacam-macam. ”Mungkin sama-sama Tiongkoknya. Tapi beda banget intonasi dan dialeknya,” ujar dia kemarin (14/1).

Intrepreter yang diminta untuk membantu menerjemahkan saat pemeriksaan juga belum menguasai seluruh dialek Tiongkok. Meskipun mereka berasal dari kedutaan.

BACA JUGA: Duh...Dua Malam Bekuk 76 Terapis dan PSK Asal Tiongkok

”Ibaratnya yang intrepreter itu dialeknya Jawa Timuran, tapi yang diperiksa ada yang dari Bugis Makassar,” jelas dia.

Mereka masih akan menghubungi pihak kedutaan untuk meminta koordinasi dan bantuan. ”Apalagi yang baru ditangkap kemarin ini, berbeda-beda asalnya,” imbuh pria asal Malang itu.

Selain itu, para perempuan itu juga masih merasa ketakutan dan tertekan. Sehingga mereka kurang terbuka.

Padahal, pemeriksaan para perempuan itu ditujukan untuk pengembangan kasus tersebut agar bisa diselesaikan hingga tuntas.

”Kami selesaikan dulu pemeriksaan yang sudah ditangkap, setelah itu baru pengembangan kasusnya,” ujar dia.

Semakin seringnya penangkapan WNA itu membuat Dirjen Imigrasi semakin ketat dalam mengawasi kedatangan orang asing di 125 pintu masuk Indonesia.

Mulai dari bandara, pelabuhan, hingga perbatasan. Hampir tiap hari, petugas ditjen imigrasi menolak dan memulangkan WNA yang tidak punya tujuan jelas. Sepanjang 2016, tak kurang dari 750 orang dideportasi dari pintu masuk itu.

Agung menuturkan beberapa syarat utama agar WNA bisa masuk ke Indonesia antara lain punya paspor, tiker pulang dan pergi sudah tersedia, dan punya uang jaminan yang cukup selama di Indonesia.

Selain itu, mereka juga harus bisa memastikan tempat tinggal selama di Indonesia dengan bukti reservasi hotel atau penginapan.

”Kalau cuma bawa USD 100 untuk tinggal sebulan ya kami tolak. Tapi kami cek kartu kreditnya juga,” ungkap dia.

Dalam beberapa kasus yang telah ditemukan, banyak WNA yang mencoba mengakali persyaratan untuk masuk tersebut.

Misalnya untuk reservasi booking hotel atau penginapan yang didapatkan lewat aplikasi online. ”Petugas sekarang semakin cermat memeriksanya,” tambah dia.

Seperti diberitakan, Ditjen Imigrasi membekuk 32 perempuan asing di Jakarta dan Bogor. Mereka yang diduga menjadi PSK itu berasal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Tiongkok, Maroko, dan Rusia.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh menuturkan mereka menyalahgunakan visa kunjungan dan izin tinggal untuk bekerja di tempat hiburan malam.

BACA: Duh...Dua Malam Bekuk 76 Terapis dan PSK Asal Tiongkok

Ada tujuh WNA yang tidak bisa menunjukkan paspor. Mereka melanggar pasal 116 dan 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 76 PSK asal Tiongkok Diamankan Imigrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler