76 PSK asal Tiongkok, Tarif Hingga Rp 5 Juta

Minggu, 01 Januari 2017 – 14:15 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjaring 76 PSK berpaspor Republik Rakyat Tiongkok di tiga kelab malam di DKI Jakarta.

Operasi penangkapan dilakukan dua hari sebelum perayaan malam Tahun Baru 2017.

BACA JUGA: Buron Pembunuhan Sadis Pulomas Dibekuk di Medan

Direktur Penindakan dan Pengawasan ‎Ditjen Imigrasi, Yurod Saleh mengatakan, 76 warga Tiongkok ini, dipastikan imigran ilegal.

"Sebanyak 76 perempuan RRT usia sekitar 18-50 tahun melakukan kegiatan sebagai terapis pijat serta PSK yang tarifnya mulai dari Rp 2,8 juta sampai Rp 5 juta," kata Yurod di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1).

BACA JUGA: Sedih Gak Bro? Hasil Curian Hanya Buku Tabungan

Perwira Polri berpangkat Brigjen ini menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan selama dua kali sebelum tahun baru.

Ini untuk menekan kegiatan warga negara asing ilegal di tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Inilah Kisah Awal SPG Cantik itu Terbunuh Teman Sendiri

"Diamankan barang bukti paspor RRT, kuitansi bukti pembayaran, uang sebanyak Rp 15 juta, ponsel, tas, pakaian dalam, alat kontrasepsi kondom, pelumas, dan lain-lain," tandas dia.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara 25 Juta, Malam Tahun Baru di Penjara deh..


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler